JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI), meminta pemerintah menyediakan vaksin halal jika vaksinasi booster (lanjutan/dosis ke-3) menjadi prasyarat masyarakat untuk mudik.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Covid-19 MUI Azrul Tanjung, menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI, KH. Ma'ruf Amin.
(BACA JUGA: Panja Vaksin: Ditanya Soal Prioritas Penggunaan Vaksin Halal, Jawaban Menkes Tak Memuaskan)
Sebelumnya KH. Ma'ruf Amin yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI telah mengisyaratkan pemerintah akan memperbolehkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran tahun 2022 ini, dengan mewajibkan vaksin dosis ketiga atau booster telah diterima oleh masyarakat sebagai pengganti syarat tes PCR dan antigen.
Pernyataan Wapres RI ini tidak sejalan dengan seruan MUI yang telah meminta penyediaan vaksin halal. Namun sayangnya sampai saat ini Kemenkes RI tidak memasukkan vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dalam program vaksinasi lanjutan (booster).
“Majelis Ulama tidak berkeberatan kalau vaksin booster menjadi syarat untuk mudik lebaran sebagaimana himbauan wakil presiden, tetapi tentunya kita meminta booster halal,” ujarnya kepada awak media, Jumat 25 Maret 2022.
Menurutnya, Vaksin halal sudah tersedia di Indonesia, oleh karena itu MUI meminta kepada pemerintah agar bisa memberikan vaksin halal jika memang menjadi prasyarat masyarakat untuk mudik.
(BACA JUGA: Dea OnlyFans Ditangkap Polisi Kasus Pornografi, Ternyata Ini yang Dilakukannya )
“Kenapa booster halal, karena booster halal sekarang sudah tersedia dan Majelis Ulama Indonesia mengkonfirmasi kepada produsen di depan kementerian kesehatan saat itu di kantor MUI bahwa mereka siap untuk mengadakan vaksin halal. Jadi kita harapkan kita tegaskan silahkan jika memang booster itu menjadi prasyarat untuk mudik,” tegasnya.
Bahkan, menurutnya, MUI siap membantu pemerintah jika memang sudah disediakan vaksin halal. “Kami siap untuk membantu di garda terdepan untuk memvaksin masyarakat tetapi mohon dipersiapkan vaksin booster yang halal,” ucap Azrul.
Senada dengan MUI, Direktur Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Ahmad Himawan tidak mempermasalahkan pernyataan Wapres RI yang berencana menjadikan vaksin ketiga atau booster virus corona (Covid-19) sebagai syarat perjalanan mudik bagi masyarakat di musim libur Lebaran 2022.
“Tidak masalah kami siap dukung,” ujarnya, Jumat 25 Maret 2022.
(BACA JUGA: Pemkab Bekasi Kunjungi Anak yang Hobi Makan Kertas Hingga Sandal Jepit Karet di Muara Gembong)
Akan tetapi, Ahmad Himawan mengharapkan penggunaan booster yang dilakukan nantinya menggunakan vaksin yang bersertifikasi halal.
“Asalkan penggunaan booster (sebagai syarat perjalanan mudik) nantinya menggunakan vaksin Covid-19 yang tidak diragukan kehalalannya,” harap Himawan.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq