Panja Vaksin: Ditanya Soal Prioritas Penggunaan Vaksin Halal, Jawaban Menkes Tak Memuaskan

Panja Vaksin: Ditanya Soal Prioritas Penggunaan Vaksin Halal, Jawaban Menkes Tak Memuaskan

Ilustrasi - Penggunaan vaksin halal belum menjadi prioritas pemerintah--

JAKARTA,FIN.CO.ID - Anggota Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Vaksin Covid-19 dari Komisi IX DPR-RI, Nur Nadlifah menegaskan komitmennya untuk terus menyuarakan penggunaan vaksin halal dalam rapat Panja Vaksinasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Asikin. 

Nadifa mengatakan, semua aspirasi umat Islam tentang vaksinasi sudah disampaikan dan ditanyakannya kepada Menkes Budi, termasuk desakan prioritas penggunaan vaksin halal.

(BACA JUGA:Dea OnlyFans Ditangkap Polisi Kasus Pornografi, Ternyata Ini yang Dilakukannya )

Namun kata Nadlifah jawaban Menkes masih sangat normatif dan hingga kini belum ada jawaban yang memuaskan atas pertanyaan tersebut.

“Semua, kami tanyakan ke Menkes. Mulai dari desakan prioritas penggunaan vaksin halal, stok vaksin hingga biaya importasi vaksin,” kata dia kepada wartawan, Jumat 25 Maret 2022. .

Bahkan Anggota parlemen dari Dapil Jawa Tengah ini juga menanyakan perihal penggunaan vaksin Sinovac yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI, mengapa hanya digunakan untuk anak-anak usia 6 – 11 tahun. 

Padahal kata dia, BPOM sudah memberikan izin penggunaan booster Sinovac bagi mereka yang memang sudah menggunakan sinovac sebagai vaksin primer.

(BACA JUGA:Kronologi Pembacokan Karyawati Cantik di Cikarang Bekasi, Pelaku Awalnya Niat Tawuran) 

“Soal booster Sinovac juga ditanyakan. Mengapa jenis ini tidak dipakai untuk orang dewasa yang dulu gunakan Sinovac sebagai vaksin primer,” ungkapnya.

Sementara itu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (22/3) mulai menyidangkan perkara gugatan yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) atas keluarnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/252/2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Seperti diketahui, Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes tersebut mematok tiga jenis vaksin yang menjadi vaksin booster (lanjutan) yakni vaksin Astrazeneca, Pfizer dan Moderna.

“Ketiga jenis vaksin yang ditentukan dalam program booster itu tak satupun yang memiliki sertifikat halal, jadi ini merugikan umat Islam selaku mayoritas penduduk di Indonesia yang mengkonsumsi vaksin,” kata Kuasa Hukum YKMI, Amir Hasan.

(BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Karyawati di Bekasi Ternyata Pernah Begal Anggota Polsek Cikarang Timur)

Surat Edaran itu kata Amir Hasan telah menyalahi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: