Nasional

KPK Limpahkan Surat Dakwaan Eks Pejabat Adhi Karya ke Pengadilan, Sebentar Lagi Diadili

fin.co.id - 24/03/2022, 19:08 WIB

Ilustrasi KPK.

(BACA JUGA: Dapat Hibah Tanah dan Bangunan dari KPK, Kementerian ATR/BPN Mau Bikin Ruang Arsip)

Pemberian fee tersebut diduga telah disetujui Dono Purwoko. Pemberian fee turut dicantumkan dalam surat penawaran PT Adhi Karya atas perintah Dono Purwoko.

Sekitar Desember 2011, Dono Purwoko diduga mengajukan pembayaran pelaksanaan pekerjaan mencapai 100 persen kepada PPK AKPA Setjen Kemendagri Dudy Jocom. Padahal, progres pekerjaan baru terlaksana 89 persen.

Ditindaklanjuti lagi oleh Dudy Jocom dengan memerintahkan Panitia Penerima Barang menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

(BACA JUGA: KPK: Pemanggilan Ketua DPRD DKI untuk Telusuri Pidana Formula E)

Pada kurun November 2011 hingga April 2012, Dono Purwoko diduga telah menyerahkan sejumlah uang dari PT Adhi Karya kepada Dudy Jocom sebagai imbalan fee atas dilaksanakannya proyek tersebut.

Akibat perbuatan Dono Purwoko dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian keuangan nergara sebesar Rp19,7 miliar dari kontrak proyek senilai Rp124 miliar.

Admin
Penulis
-->