Tangerang . 23/03/2022, 22:11 WIB
"Tapi nggak tahu juga yah bisa juga karena hujan atau faktor alam," imbuhnya
Meski begitu, terangnya, sore tadi pihak PDAM TKR Kabupaten Tangerang sudah menemui pemilik kendaraan serta pihak yang membangun gapura.
Dari hasil musyawarah di Polsek Kelapa Dua, tambahi, pihak PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang menyanggupi untuk memberikan ganti rugi kepada dua pihak tersebut.
Meski tidak tahu persis berada nilai ganti rugi yang diberikan, tetapi menurutnya, jika dilihat dari jenis mobil dan kerusakannya ganti rugi ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
"Karena kan ini kerugian yah, materiil, jadi memang bukan di kita tetapi kalau kita lihat dari kerusakan mobil dan gapuranya ganti rugi mencapai ratusan juta," tandasnya (Rikhi Ferdian)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com