Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan AD

fin.co.id - 22/03/2022, 18:37 WIB

Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tabungan Wajib Perumahan AD

Jampidsus Febrie Adriansyah memparkan strategi optimalisasi penyelematan keuangan negara.

(BACA JUGA: Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Cekal 3 Orang)

Ketut menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik koneksitas yang terdiri atas jaksa penyidik berjumlah 40 orang berasal dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer (Jampidmil), Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi.

Sementara itu, terkait tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT tidak dilakukan penahanan. Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Brigjen Edy Imran menjelaskan, karena atasan yang berhak menghukum (ankum) CW saat ini berada di luar negeri.

"Kebetulan ankum, atasan yang berhak menghukum, dari tersangka ini sedang berada di luar negeri, sehingga kami tidak bisa mendelegasikan surat perintah penahanan,” jelas Edy.

(BACA JUGA: Kejagung: Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan Terkait Sewa Satelit dan Ground Segment)

Meski tidak ditahan, menurut Edy, tersangka CW bersikap kooperatif. Akan tetapi pihak tetap menargetkan melakukan penahanan sementara terhadap CW pada Selasa, 29 Maret 2022.

Sebelumnya, Jampidmil selaku koordinator penyidik koneksitas telah menetapkan Brigjen YAK selaku Direktur Keuangan TWP-AD, Direktur Utama PT Griya Sari Harta berinisial NPP, dan penyedia lahan perumahan prajurit berinisial KGS MMS sebagai tersangka.

Brigjen YAK dan NPP merupakan tersangka dugaan korupsi penempatan investasi dana TWP-AD. Sementara KGS MMS dan CW menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan prajurit.

Admin
Penulis