Regional . 22/03/2022, 19:47 WIB
Rekan korban yang mengetahui hal itu berusaha melerai.
Setelah itu, rekan korban lalu membawa Samsul ke RSUD dr H Marsidi Judono Belitung, untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polres Belitung.
“Akibat tebasan ini, korban mengalami luka di bagian kepala, sehingga korban mendapat enam jahitan. Selain itu, korban juga mengalami luka di bagian lengan dan mendapat tujuh jahitan,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, Jajaran Satreskrim Polres Belitung mencari keberadaan pelaku.
Hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di salah satu kontrakan yang ada di Jalan Air Kelubi, Lesung Batang.
“Dari has pengakuan tersangka, dia nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran sakit hati terhadap korban. Sebab, pacarnya didekati oleh korban,” ungkap Ipda Belly Pinem.
Atas peristiwa ini, tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com