Nasional . 10/03/2022, 18:27 WIB
“Dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” jelas Andi.
(BACA JUGA: KPK Jebloskan Azis Syamsuddin ke Penjara, Bakal Mendekam di Sel 3,5 Tahun)
Karena itu, Majelis Hakim Kasasi memperbaiki pidana pokok yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Durasi pidana penjara yang sebelumnya selama 9 tahun, kini menjadi 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Itu yang diperbaiki. Sedangkan, amar selebihnya tetap berlaku,” tukasnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Andi juga mengatakan bahwa Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara Edhy Prabowo telah menolak permohonan kasasi karena menganggap permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Meski demikian, Majelis Hakim Kasasi tetap melakukan perbaikan pada putusan yang ditanggung oleh Edhy Prabowo dengan mempertimbangkan keadaan yang meringankan.
(BACA JUGA: Diperiksa KPK, Keponakan Surya Paloh Ngaku Tak Dicecar Aliran TPPU ke Partai NasDem, Malah Jual-Beli Mobil)
(BACA JUGA:Digugat 2 Eks Pegawai ke PTUN, KPK Melawan, Bakal Siapkan Hal Ini)
Inikah Muka2 Hakim yg kasih Discount Hukuman untuk Seorang Koruptor Kelas Kakap Dari Gerindra !!?? pic.twitter.com/Nn68fwTmhz
— Noel's (@noelrusmana99) March 9, 2022
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com