JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 9 tahun penjara.
Namun, KPK menekankan putusan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime alias kejahatan luar biasa.
"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 10 Maret 2022.
(BACA JUGA: Tok! MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Dinilai Berjasa Sejahterakan Nelayan)
Hingga saat ini, kata Ali, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi atas putusan tersebut. KPK, lanjutnya, bakal mempelajari putusan itu saat menerima salinan lengkapnya di kemudian hari.
Menurut dia, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen seluruh elemen masyarakat, terlebih aparat penegak hukum.
Lantaran dipandang sebagai kejahatan yang luar biasa, sambungnya, maka pemberantasan korupsi pun membutuhkan cara yang luar biasa pula.
(BACA JUGA: KPK Tetapkan Edhy Prabowo Sebagai Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster)
"Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," tandas Ali.
Sebelumnya, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).
Atas putusan itu, majelis kasasi memotong hukuman Edhy Prabowo dari semula sembilan tahun penjara di tingkat banding menjadi lima tahun penjara.
(BACA JUGA: Edhy Prabowo Diduga Gunakan Sebagian Uang Suap untuk Belanja Barang Mewah di AS)
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Edhy Prabowo," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu, 9 Maret 2022.
Selain itu, majelis kasasi juga memperbaiki pidana pencabutan hak untuk dipilih yang dijatuhkan majelis banding terhadap Edhy Prabowo dari semula selama tiga tahun menjadi dua tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis kasasi memandang putusan banding Edhy kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa.