Nasional

Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun, KPK Ingatkan MA: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa!

KPK menghormati putusan kasasi MA yang memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi 5 tahun penjara.

Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun, KPK Ingatkan MA: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa!
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara.

(BACA JUGA:Soal Kasus Edhy Prabowo, ICW: Kenapa Menteri Bisa Ditangkap, Harun Masiku Tidak?)

Majelis kasasi menilai faktanya Edhy Prabowo telah memberikan harapan yang besar terhadap nelayan dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tertanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

Majelis kasasi menilai tujuan penggantian Permen Kelautan dan Perikanan tersebut untuk memberdayakan nelayan dan budidaya lobster yang potensinya besar.

Berita Terkait