(BACA JUGA: Soal Kasus Edhy Prabowo, ICW: Kenapa Menteri Bisa Ditangkap, Harun Masiku Tidak?)
Majelis kasasi menilai faktanya Edhy Prabowo telah memberikan harapan yang besar terhadap nelayan dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tertanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.
Majelis kasasi menilai tujuan penggantian Permen Kelautan dan Perikanan tersebut untuk memberdayakan nelayan dan budidaya lobster yang potensinya besar.