Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun, KPK Ingatkan MA: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa!

fin.co.id - 10/03/2022, 11:14 WIB

Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun, KPK Ingatkan MA: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa!

Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara.

(BACA JUGA: Soal Kasus Edhy Prabowo, ICW: Kenapa Menteri Bisa Ditangkap, Harun Masiku Tidak?)

Majelis kasasi menilai faktanya Edhy Prabowo telah memberikan harapan yang besar terhadap nelayan dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tertanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

Majelis kasasi menilai tujuan penggantian Permen Kelautan dan Perikanan tersebut untuk memberdayakan nelayan dan budidaya lobster yang potensinya besar.

Admin
Penulis