JAKARTA, FIN.CO.ID- Kasus hukum menimpah Influencer Doni Salmanan.
Pria yang dikenal sebagai crazy rich Bandung ini, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex.
Dipolisikan oleh korban.
Doni Salmanan dipolisikan oleh seseorang berinisial RA. Dia dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtitpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pelaporan tersebut dilakukan oleh korban yang merasa dirugikan oleh tindakan Doni Salmanan.
(BACA JUGA: Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Jadi Tersangka Langsung Ditahan)
Whisnu mengatakan, pelaporan tersebut juga masih berkaitan dengan kasus Binomo yang menjerat Indra Kenz.
Diperiksa 13 jam dan dicecar 90 pertanyaan
Doni Salmanan menjalani pemeriksaan pada Selasa 8 Maret 2022. Pemeriksaan dimulai pada pukul 10.00 WIB, hingga pukul 23.00 WIB.
Dalam pemeriksaan itu, dia dicecar sebanyak 90 pertanyaan terkait dugaan penipuan investasi.
(BACA JUGA: Tak Hanya Indra Kenz, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ikut Dipolisikan Terkait Binomo? Begini Kata Polisi)
Jadi tersangka.
Usai diperiksa, Doni Salmanan langsung ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
Status tersangka dan penahanan terhadap Doni Salmanan, setelah polisi melakukan gelar Perkara dan pemeriksaan dirinya.
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen, Ahmad Ramadhan.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq