Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Diperiksa 13 Jam, Doni Salmanan Jadi Tersangka Langsung Ditahan

Bareskrim Polri mengimbau sejumlah pihak yang menerima dana dari Doni Salmanan untuk melapor.--Instagram/@donisalmanan.official

JAKARTA, FIN.CO.ID- Influencer Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Bareskrim Polri, tekait dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Quotex.

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022, dini hari tadi. 

Doni Salmanan sebelumnya memenuhi panggilan polisi pada Selasa 8 Maret 2022 pukul 10.00 WIB. 

(BACA JUGA:Indra Kenz Pernah Bilang Tuhan Bingung Bikin Dia Miskin, Kini Terancam Miskin Benaran)

Dia menjalani pemeriksaan di Bareskrim polri selama 13 jam. Dia dicecar sebanyak 90 pertanyaan. Saat ini, suami Dinan Nurfajrina itu masih dalam proses pemeriksaan di Bareskrim Polri. 

"Kemudian setelah ditetapkan menjadi tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan tersangka," kata Ahmad Ramadhan.

"Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang," sambungnya.

Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang berinisial RA, korban platform Qoutex. 

(BACA JUGA:Diperiksa Bareskrim, Doni Salmanan Pasrahkan Kasusnya Ditangani Polri: Saya Percayakan kepada Polisi)

Laporan polisi (LP) atas Doni Salmanan teregister dalam LP bernomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada 3 Februari 2022.

Doni diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Adapun ancaman hukum penjara maksimal terhadap Doni mencapai 20 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: