JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menunda sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Adam Deni.
"Sidang dilanjutkan kembali Senin, 14 Maret 2022," kata Ketua Majelis Hakim R. Rudi kindarto di PN Jakarta Utara, Senin, 7 Maret 2022.
Perkara UU ITE itu teregister dengan Nomor Perkara: 179/Pidsus/2022/PN.JKT.UTR dengan dua terdakwa, yakni Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
(BACA JUGA: Terungkap, Nora Alexandra Sempat Berpikir Untuk Bunuh Diri Gara-Gara Masalah Jerinx dengan Adam Deni)
Rudi menjelaskan alasan penundaan sidang dikarenakan pihak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum menghadirkan para terdakwa.
Selain itu, tim kuasa hukum Adam Deni juga diminta untuk memperbaiki kelengkapan berkas surat kuasa.
"Kami belum menerima surat terkait penetapan hari sidang. Agenda pembacaan dakwaan mohon ditunda," kata Perwakilan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Utara, Dyofa yudistira.
(BACA JUGA: Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Adam Deni, JPU Beberkan Bukti Kuat)
Adam Deni Gearaka dilaporkan oleh seorang berinisial SYD atas dugaan pelanggaran UU ITE, laporan tersebut tercatat dengan nomor polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dit.Tipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022.
SYD merupakan kuasa hukum dari Ahmad Sahroni yang membuat laporan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022, dengan sangkaan Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang ITE.
Adam Deni mendapatkan pendampingan hukum dari DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta.
(BACA JUGA: Adam Deni Bakal Susul Jerinx SID ke Pengadilan, Berkasnya Sudah Dilimpahkan ke JPU)
"Kami sebagai tim kuasa hukum, akan membela klien kami sampai selesai," kata Kuasa Hukum Adam Deni dari DPD KAI DKI, Herwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin.
Sebelumnya Adam Deni ditangkap atas postingan dokumen tanpa izin di media sosial. Adam Deni dilaporkan oleh SYD, hingga kemudian ditangkap dan ditahan.