JAKARTA, FIN.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai koruptor cenderung memilih menjalani pidana tambahan ketimbang melunasi uang pengganti karena lebih mudah dijalankan.
Pernyataan itu menanggapi keputusan eks anggota DPR Angelina Sondakh yang tak melunasi sisa uang pengganti sekitar Rp4,5 miliar atas kasus korupsi yang menjeratnya. Sebagai gantinya, Angelina mesti menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama empat bulan lima hari penjara.
“Saya menduga pilihan itu banyak diambil karena lebih mudah untuk menjalani pidana tambahan dibanding membayar uang pengganti karena lamanya hanya maksimal satu tahun kurungan,” ujar aktivis antikorupsi ICW, Lalola Ester saat dihubungi, Sabtu, 5 Maret 2022.
(BACA JUGA: Catat Ya, Angelina Sondakh Belum Bebas Murni, Wajib Lapor Bisa Pakai Video Call Kok)
Ia menyatakan, perampasan aset hasil korupsi tidak bisa serta merta dilakukan. Dia menjelaskan, dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), penegak hukum harus membuktikan kekayaan yang dimiliki terpidana korupsi memang berasal dari tindak pidana yang didakwakan atau terbukti di persidangan.
Meski demikian, UU TPPU membuka peluang untuk merampas aset yang diduga hasil korupsi walaupun tidak harus berasal dari kejahatan yang terbukti di persidangan.
“Selama terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa harta tersebut diperoleh secara sah,” ucap Lalola.
(BACA JUGA: Asyik! Angelina Sondakh Sudah Keluar dari Penjara, Ini yang Bakal Dilakukan Selama 3 Bulan ke Depan)
Diketahui, Angelina Sondakh telah resmi mejalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB) per Kamis, 3 Maret 2022. Seiring dengan itu, ia dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung (MA) memvonis Angelina Sondakh dengan pidana penjara 10 tahun, serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dia juga diwajibkan membayar total uang pengganti senilai Rp13,354 miliar. Karena belum seluruhnya dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan empat bulan lima hari.
(BACA JUGA: Sebentar Lagi Bebas, Angelina Sondakh: Terima Kasih Allah Sudah Menampar Saya...)
“Sudah dibayar Rp8.815.972.722. Sisa Rp4.538.027.278 subsider empat bulan lima hari belum dibayar. Diganti dengan menjalankan pidana kurungan empat bulan lima hari,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq