Siap-siap! Polisi Sudah Kantongi Aset Indra Kenz, Bakal Lakukan Penyitaan Senin Depan

fin.co.id - 04/03/2022, 17:40 WIB

Siap-siap! Polisi Sudah Kantongi Aset Indra Kenz, Bakal Lakukan Penyitaan Senin Depan

Polisi mengaku telah mengantongi sejumlah aset milik afiliator Binomo Indra Kenz.

(BACA JUGA:Ukraina Akui Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Zaporizhzhia Telah Jatuh ke Rusia)

“Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK dan Korlantas, serta pengadilan guna persetujuan penyitaan,” ujar Gatot.

Dalam perkara ini, Indra Kenz disangkakan dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Admin
Admin
Penulis

Penulis FIN.CO.ID