Nasional . 04/03/2022, 17:40 WIB

Siap-siap! Polisi Sudah Kantongi Aset Indra Kenz, Bakal Lakukan Penyitaan Senin Depan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengantongi daftar aset Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo, berupa kendaraan dan bangunan yang berada di Medan untuk segera disita.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan, penyitaan terhadap aset tersebut akan dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait, seperti pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri.

“Akan disita segera,” kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 4 Maret 2022.

(BACA JUGA: Usai Indra Kenz, Polisi Bidik Afiliator Binomo Lainnya, Mulai Gerak Usut Laporan terhadap Doni Salmanan)

Adapun aset-aset Indra Kenz yang terlacak oleh penyidik di antaranya, dua unit mobil mewah yakni mobil listrik Tesla model 3 dan Ferari tipe California keluaran tahun 2012.

Sebuah rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, satu unit rumah di Medan, senilai kurang lebih Rp1,7 miliar, serta satu unit lainnya di wilayah Tangerang.

Penyidik juga menemukan satu apartemen milik Indra Kenz di Medan. Serta empat buah rekening masing-masing atas nama Indra Kenz juga telah diblokir.

(BACA JUGA: Tak Hanya Indra Kenz, Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ikut Dipolisikan Terkait Binomo? Begini Kata Polisi)

“(Ada) apartemen di medan, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan rekening Jenius juga atas nama Indra Kesuma,” kata Whisnu.

Menurutnya, penyitaan sesegara mungkin dilakukan setelah mendapatkan surat penetapan dari pihak terkait seperti pengadilan, maupun BPN.

“Kemungkinan Senin (7/3) ke Medan untuk menyita semua. (Saat ini) meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat,” katanya.

(BACA JUGA: Duh! Gegara Binomo, Keluarga Indra Kenz Juga Ikut Dibidik Polisi)

Whisnu menambah, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset lainnya.

Penyidik menelusuri sebanyak-banyak aset yang dimiliki Indra Kenz, baik yang disamarkan kepada pihak lain, maupun kepada orang terdekatnya. Langkah ini guna memulihkan kerugian para korban.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan Bareskrim Polri mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), PPATK, dan Korlantas Polri serta pengadilan untuk menyita aset Indra Kenz.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com