Entertainment . 01/03/2022, 15:52 WIB

Tak Hanya Indra Kenz, Polisi: Kalau Pacar dan Keluarganya Terima Uang, Akan Kami Kejar!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Sebagaimana diketahui, Pihak kepolisian telah menetapkan Indra Kusuma atau Indra Kenz jadi tersangka atas dugaan tindak pidana judi online melalui aplikasi Binomo.

(BACA JUGA:Anda Sering Menatap Layar Gadget Berlama-lama? Waspadai 4 Bahayanya Bagi Mata)

(BACA JUGA:Chef Renatta Kepengen Makan 'Memek', Netizen Geger: Tolong Peserta MasterChef Ada yang Masak Ini Dong!)

Indra Kenz dianggap lakukan penyebaran berita bohong atau hoaaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Usai penetapannya sebagai tersangka, kini Bareskrim Polri tengah melakukan langkah baru dengan men-tracing aset-aset yang dimiliki Indra Kenz untuk mengusut aliran dana dari aplikasi Binomo.

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu 26 Februari 2022.

"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan, yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dikutip dari PMJ News.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id