Regional . 01/03/2022, 17:03 WIB
(BACA JUGA: Menag Yaqut Emoh Minta Maaf, Denny Siregar: Dia Panglima Banser)
Menurut Aan, ada kelompok-kelompok yang memfitnah Gus Yaqut.
Padahal, aturan tersebut sudah ada sejak tahun 1978. Namun, tiba-tiba framing muncul seolah-olah azan dilarang.
Kemudian muncul juga seolah-olah azan dibandingkan dengan gonggongan anjing.
”Kami perlu sampaikan bahwa kami tidak segan-segan melaporkan kelompok yang memfitnah Gus Yaqut,” tegasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com