News . 28/02/2022, 14:40 WIB
(BACA JUGA: Ini Dia Para Pengusul Tunda Pemilu 2024 )
Selain daripada itu Capt. Hakeng juga menyoroti soal alasan operator mengenai waktu bongkar muat di pelabuhan yang singkat. Sehingga pihak pengelola tidak sempat melakukan pengecekan ke truk yang naik ke atas kapal serta melakukan lashing terhadap kendaraan tersebut.
Padahal hal itu tertera sebagaimana amanah PM 30 tahun 2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan.
“Karenanya saya mengusulkan agar segera dibuat waktu sandar kapal yang ideal di tiap-tiap pelabuhan, sehingga tidak ada lagi alasan para pihak tidak mengikuti peraturan yang telah ada. Sekali lagi terkait truk ODOL, saya mengingatkan bagaimana operator di lapangan bisa mengikat Truk ODOL jika ukuran kendaraannya saja sudah sangat berubah karena disesaki oleh muatan berlebih?," ujarnya.
(BACA JUGA: Wacana Tunda Pemilu, Pemerintah: Saat Ini Kita Fokus IKN dan...)
Berdasarkan pedoman IMO A.581(14), dan CSS Code, sambung Capt. Hakeng, semua Kendaraan truk dan mobil dengan berat antara 3,5 ton sampai dengan 40 ton yang dinaikkan pada kapal ferry ro-ro harus benar-benar diikat dengan pengikat yang memiliki kekuatan yang tidak boleh kurang dari 100kN. Biasanya pengikatan menggunakan rantai berdiameter 13 mm kelas 8.
"Jadi, sekali lagi, saya sangat mendukung agar pemerintah menegakkan aturan Zero Truck ODOL. Bahkan, menimbang safety adalah aspek utama dalam pelayaran, maka saya mendorong agar penerapan aturan tersebut dapat lebih cepat dari awal tahun 2023, bila perlu semester dua tahun 2022 aturan tersebut sudah dapat dijalankan. Itu semua untuk memastikan kenyamanan, keamanan, keselamatan jiwa pengguna jalan raya dan pelayaran," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com