Nasional . 25/02/2022, 18:40 WIB
(BACA JUGA: Empat Temuan Awal Komnas HAM Soal Insiden Desa Wadas: Kekerasan Aparat hingga Trauma Warga)
Kesimpulan lainnya, Komnas HAM menilai adanya penggunaan kekuatan berlebihan oleh kepolisian, dan ada pengabaian terhadap hak warga dalam mempertahankan keberlangsungan lingkungan dan lahan penghidupannya.
Komnas HAM juga menilai adanya pelanggaran atas keadilan dan hak atas rasa aman, dan pengabaian terhadap hak warga untuk mendapat informasi serta pendampingan hukum.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com