Nasional . 25/02/2022, 10:48 WIB
(BACA JUGA: Rusia Rebut Pembangkit Nuklir Chernobyl, Presiden Ukraina: Ini Deklarasi Perang Melawan Seluruh Eropa)
Selain pidana badan, Azis juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Azis selama empat tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok.
Adapun putusan Azis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Azis divonis empat tahun dua bulan. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
(BACA JUGA: Cak Imin Semprot Menag: Toa Itu Kearifan Lokal, Tidak Usah Ngatur-ngatur)
Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com