Nasional . 25/02/2022, 10:48 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas putusan 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim jaksa berpendapat seluruh analisis yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan hakim usai mempelajari pertimbangan putusan.
"Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Februari 2022.
(BACA JUGA: Sudah Ada Dua Pimpinan Parpol Koalisi yang Usulkan Jokowi 3 Periode)
Keputusan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK untuk tidak mengajukan banding diketahui serupa dengan langkah tim penasihat hukum Azis
Atas hal itu, kata Ali, perkara Azis Syamsuddin kini telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa Eksekutor KPK pun, kata dia, bakal segera melaksanakan putusan tersebut.
"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi," ucapnya.
(BACA JUGA: Non Muslim: Padahal Wapresnya Ulama, Tapi Kenapa Islam Terus Diobok-obok? )
Lebih lanjut dikatakan Ali, KPK akan menganalisis fakta hukum dalam putusan Azis untuk mengembangkan perkara demi menjerat pihak bertanggung jawab lainnya.
"Kami segera analisa beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," tukas Ali.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
(BACA JUGA: Ustaz Hilmi: Biar Anjing Menggonggong, Lantunan Azan Tetap Berkumandang)
"Menerima putusan untuk dijalankan dan menunggu agar Pak Azis Syamsuddin segera dapat eksekusi oleh jaksa KPK," kata kuasa hukum Azis, Sirra Prayuna dalam keterangannya, Rabu, 23 Februari 2022.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.
Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com