Viral . 24/02/2022, 18:29 WIB
Berdasarkan hukum pidana di Brasil, penjualan organ manusia untuk keperluan komersial tanpa izin masuk ke dalam Undang-undang Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Pihak UEA juga sudah mengunggah pernyataan tertulis dan bersedia bekerja sama dengan kepolisian. "Kami berkomitmen membantu proses penyelidikan secara lengkap sesuai perintah pengadilan untuk mencari fakta terkait kasus ini," demikian kutipan pernyataan UEA di akun medsos mereka.
(BACA JUGA:Giring Keliling Indonesia, Akui Rakyat Masih Inginkan Jokowi Pimpin Negara )
Kasus penjualan organ manusia yang mencuat disebut hanya bagian dari puncak gunung es sindikat penjualan organ manusia di pasar gelap internasional.
Brasil termasuk negara yang melarang perorangan atau badan yang menjual organ manusia.
(BACA JUGA:Kelompok Penyanyi Wanita KPop Ini Rilis Lagu Pertama, Testimoni Penggemar Malah Buruk: Telingaku Berdarah!)
Almost 2 years later of almost no news and accountability. A professor has been found guilty of trafficking human remains to Arnold Putra https://t.co/ASM4j6V9wJ https://t.co/8civJtrA2g
— TOM FRAUD (@SuperiorGab) February 22, 2022
Arnold Putra is the epitome of evil he brags about giving fake designer goods to indigenous people in exchange for human remains and prized items from their culture. pic.twitter.com/3mvMGhPoA0
— TOM FRAUD (@SuperiorGab) March 25, 2020
committing multiple human rights & international law violations but make it fashion pic.twitter.com/Zh7nMRsZfL
— TOM FRAUD (@SuperiorGab) March 26, 2020He has been dropping hints for a while. He’s actually not even shy about it pic.twitter.com/pax6jXIvUv
— TOM FRAUD (@SuperiorGab) February 22, 2022TW: graphic images!
— TOM FRAUD (@SuperiorGab) March 26, 2020
Pic 1: disrespecting mummified Indonesians during a yearly ritual (peep the fake watches)
2. giving fake watches to Himba women.
3. disrespecting Hinduism with a satanic bible in his hands
4. Labelled an Indian landmark as “the satanic temple” pic.twitter.com/zCD3aBGN3b
Lihat postingan ini di Instagram
Lihat postingan ini di Instagram
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id