Regional . 24/02/2022, 16:32 WIB

Beredar Minyak Goreng Palsu, Gunakan Air Cucian Mobil dan Diberi Pewarna Makanan

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Pelanggan percaya saja, pada saat menggoreng antara minyak dan air terpisah, menjadi viral dan kami menindaklanjuti laporan tersebut," ucap Johanson.

Pihaknya berkomitmen akan terus mengawal kasus tersebut dan tindak kejahatan lainnya yang berkaitan dengan pangan.

"Ini atensi Pak Presiden dan Pak Kapolri untuk melakukan penindakan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan pangan dan sebagainya," paparnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 17 liter minyak goreng asli, 20 jeriken ukuran 17 liter minyak goreng palsu, dan lima jeriken ukuran 25 liter berisi air tanpa campuran.

(BACA JUGA: Polri Jangan Ragu Tindak Tegas Penimbun Minyak Goreng )

Selain itu uang sisa penjualan senilai Rp600 ribu beserta satu bendel nota penjualan. Atas perbuatannya, dua pelaku tersebut dijerat berlapis yaitu, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f dan atau ayat (3) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com