Regional . 22/02/2022, 20:18 WIB
(BACA JUGA: Jelang Vonis, Herry Wirawan Pelaku Pencabulan 13 Santriwatinya Tolak Dihukum Mati dan Kebiri)
“Kedua pelaku KS dan RD kena ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, karena pelaku telah mencabuli korban,” paparnya.
Tony menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukan penanganan psikologis terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Kini korban sudah ditangani pihak terkait dalam hal penanganan psikologis korban atau trauma healing agar tidak alami taruma lagi,” ucapnya.
Pelaku KS mengaku menyesal atas perbuatannya, karena tergiur komolekan tubuhnya jadi dilakukan bujuk rayu dengan HP. “Saya benar-benar menyesal,” pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com