Nasional . 22/02/2022, 20:33 WIB

Kemenkes: Lansia Boleh Vaksin Booster Setelah Tiga Bulan Dapat Vaksin Lengkap

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut, penyuntikan dosis lanjutan lanjutan (booster)bagi lansia bisa diberikan tiga bulan setelah mendapatkan dosis vaksin lengkap.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1123 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia. 

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.

(BACA JUGA: Pendukung Militan Jokowi Berikrar Sumpah Setia di 2024: Kami Berjanji untuk...)

“Pemberian dosis booster bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” disebutkan dalam SE yang ditandatangani oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu pada 21 Februari tersebut.

SE ini merupakan tindak lanjut dari SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) yang dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2022 serta rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 21 Februari 2022.

Adapun kombinasi regimen vaksin yang digunakan untuk vaksinasi booster lansia bisa secara homolog dan heterolog dengan menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah. 

(BACA JUGA: PKS Kritik Aturan Menag Soal Pengeras Suara Masjid, Kalau di Perkotaan Oke Tapi Kalau di Pedesaan Tidak)

Pada prinsipnya seluruh jenis vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) bisa digunakan untuk percepatan vaksinasi booster lansia.

“Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac,” ujar Maxi.

Lebih lanjut, Maxi menegaskan bahwa vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.

“Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022,” pungkasnya.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menyebut, ada empat kota di Jawa-Bali yang ditetapkan masuk status PPKM Level 4. 

Empat kota yang masuk kategori Level 4 adalah Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Safrizal menambahkan, perubahan lain di dalam Inmendagri Nomor 12 Tahun 2022 ini, yakni tidak adanya daerah di Jawa-Bali yang berada di PPKM Level 1.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com