JAKARTA, FIN.CO.ID - I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jakarta Pusat selama dua tahun penjara.
JPU meyakini Jerinx bersalah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
Sidang tuntutan itu berlangsung hari ini Jumat pada 18 Februari 2022.
(BACA JUGA: Pasrah, Indra Kenz Akhirnya Akui Binomo Aplikasi Ilegal: Saya Minta Maaf ke Pihak yang Dirugikan)
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman.
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara," terang JPU dalam sidang, dikutip dari PMJ News.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Jerinx untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
(BACA JUGA: Barang-barang Peninggalan Almarhum Dorce Gamalama, Mau Dikemanakan? Begini Jawaban Keluarga)
"Denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," sambung JPU.
Adapun hal yang memberatkan Jerinx, yaitu perbuatannya menimbulkan rasa takut pada Adam Deni dan sudah pernah dipidana penjara.
Sementara itu, hal meringankannya adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.
(BACA JUGA: Mengapa Dorce Gamalama Harus Dimakamkan Sebagai Laki-laki? MUI Ungkap Alasan dan Hukumnya)
Jaksa pun meyakini Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di sisi lain, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melimpahkan tahap II perkara ilegal akses dengan menyerahkan tersangka Adam Deni (AD) beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI.
“Pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022, pukul 16.00 WIB terhadap tersangka AD sudah dilimpahkan perkaranya ke JPU,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.