JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut," kata Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan putusan, Kamis, 17 Februari 2022.
(BACA JUGA: Atletico Madrid Keok 0-1 Lawan Tim Juru Kunci)
Selain itu, Azis juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa pidana pokok.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan dinilai telah merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.
(BACA JUGA: Minum Air Putih Itu Sehat, tapi Jangan Kebanyakan Juga, Ini Efeknya)
Azis juga disebut tidak mengakui kesalahannya dan berbelit-belit selama persidangan.
"Keadaan yang meringankan tedakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.
Menyikapi putusan itu, baik Azis Syamsuddin maupun JPU KPK memutuskan untuk pikir-pikir.
(BACA JUGA: Presidensi G20 Indonesia Dorong Tercapainya Pemulihan Ekonomi Global yang Berkelanjutan)
Adapun putusan Azis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Azis divonis empat tahun dua bulan. Ia juga dituntut pidana denda senilai Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Azis Syamsuddin turut dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Diketahui, suap diberikan Azis Syamsuddin supaya Stepanus Robin Pattuju dapat mengawal penanganan kasus APBD Lampung Tengah oleh KPK yang menjeratnya dan Aliza Gunado.