Tok! Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terbukti Suap Mantan Penyidik KPK
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan.
(BACA JUGA:Hakim Sakit, Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda)
Azis terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.