Nasional . 15/02/2022, 16:21 WIB

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Dedi Mulyadi: Mencerminkan Keadilan Meskipun Tak Sesuai Harapan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo Suryo menyebut tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya 

Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com