JAKARTA, FIN.CO.ID- Sejumlah tokoh mengajukan penolakan terhadap pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan. Rencananya gugatan IKN akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, petisi penolakan IKN juga datang dari masyarakat. Puluhan ribu warga telah berpartisipasi menandatangani petisi penolakan IKN.
Menanggapi itu, Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid (HNW) mendukung penuh penolakan itu. Dia berharap MK bisa mengabulkan permohonan permohonan uji materi UU IKN itu.
(BACA JUGA: Ruhut Sitompul Geram Faisal Basri Cs Buat Petisi Tolak Pemindahan IKN: Jangan Coba-coba Bikin Gaduh!)
"Saya berharap sembilan hakim MK yang ada sekarang akan memaksimalkan sifat kenegarawanan tersebut," kata HNW, Kamis 10 Februari kemarin.
Politikus PKS ini berharap, hakim bebas dari kepentingan atau pressure politik sehingga bisa mengadili perkata penolakan UU IKN secara objektif.
HNW mengatakan, petisi dan uji materi MK terkait penolakan IKN merupakan sikap konstitusi yang mengungkapkan tidak setuju terhadap IKN.
(BACA JUGA: Rizal Ramli Mau Batalkan Proyek IKN jika Jadi Presiden, Ruhut Sitompul: 'Bangun Jangan Mimpi, Jokowi Dilawan')
HNW menilai, pemerintah seharusnya prioritas warga yang saat ini kembali tengah hadapi lonjakan pandem.
"Padahal lebih bagus kalau anggaran tersebut, digunakan untuk selamatkan rakyat dan negara untuk recovery dari COVID-19 dan dampak-dampaknya," tegasnya.
HNW menilai, persetujuan UU IKN bermasalah secara formil dan materiil. Seperti tidak ditemukannya urgensi dalam perpindahan tersebut, serta pembahasan yang terburu-buru.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan petisi penolakan IKN dijamin konstitusi .
(BACA JUGA: UU IKN Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Dana Pembangunan Capai Rp501 Triliun Rawan Dikorupsi)
"Apapun itu, pendapat itu untuk mengutarakan pendapat kan dijamin kebebasannya oleh konstitusi kita," katanya.
Dasco mendorong pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan berbagai masukan dan kritik terhadap pemindahan IKN.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq