Pengadopsian juga dilakukan karena peralihan status pegawai KPK menjadi ASN terjadi usai PP tersebut diundangkan. Maka, ditekankan Cahya, pihak-pihak yang tidak memenuhi kriteria pada pasal dimaksud, tentu tidak bisa menjadi pegawai atau PNS KPK.
(BACA JUGA: Polemik Desa Wadas, Ketua PBNU Minta Masyarakat Tidak Sebut Pemerintah Menindas Rakyat)
"Kami berharap, alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya," tuturnya.
Diketahui, KPK menerbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK. Perkom tersebut memuat seluk-beluk kepegawaian di lembaga antirasuah mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.
Pasal 6 ayat 4 Perkom tersebut memuat persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS.
(BACA JUGA: Tak Bisa Balik Lagi ke KPK, Yudi Purnomo Santai: Pimpinan Berikutnya Bisa Cabut Perkom dengan Mudah)
Kemudian Pasal 6 ayat (4) huruf c Perkom memuat syarat melamar yang berbunyi, "Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Dengan begitu, Novel Baswedan bersama 56 mantan pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat lantaran dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa kembali bertugas di lembaga antirasuah.