Tak Bisa Balik Lagi ke KPK, Yudi Purnomo Santai: Pimpinan Berikutnya Bisa Cabut Perkom dengan Mudah

Tak Bisa Balik Lagi ke KPK, Yudi Purnomo Santai: Pimpinan Berikutnya Bisa Cabut Perkom dengan Mudah

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo tak ambil pusing dengan beleid yang membuatnya tak bisa kembali lagi bertugas di lembaga antirasuah. Sebab, aturan tersebut bisa saja dicabut ketika pimpinan KPK nantinya berganti.-Yudi Purnomo Harahap/YouTube -

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap tak ambil pusing terkait diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK.

Menurut dia, perkom yang membuat dirinya tak bisa lagi kembali bertugas di KPK bisa saja dicabut setelah tampuk pimpinan lembaga antirasuah beralih. Sebab, periode kepemimpinan Firli Bahuri cs hanya menyisakan waktu satu tahun saja.

"Pimpinan ini masa jabatannya tinggal tahun depan saja sampai Desember 2023, pimpinan berikutnya bisa mencabut Perkom ini dengan mudah," kata Yudi ketika dihubungi, Jumat, 11 Februari 2022.

(BACA JUGA:Tanggapi Ucapan Dudung 'Tuhan Bukan Orang Arab' NU Singgung Sekte Islam yang Samakan Allah dengan Makhluk)

Ia menilai terbitnya perkom tersebut diduga karena memang ada upaya untuk mencegah 57 eks KPK yang dipecat karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali bekerja lembaga antirasuah 

"Memang perkom ini dibuat oleh pimpinan KPK yang secara sepihak telah memberhentikan saya sebagai penyidik KPK. Tentu tidak akan mempermudah jalan saya untuk kembali ke KPK," kata Yudi.

Diketahui, KPK menerbitkan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK. Perkom tersebut memuat seluk-beluk kepegawaian di lembaga antirasuah mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, hingga promosi dan mutasi.

(BACA JUGA:Dekati Anaknya yang Cekcok, Eks Kapolsek Tewas Ditikam di Depan Rumah )

Pasal 6 ayat 4 Perkom tersebut memuat persyaratan pelamar Pegawai Komisi untuk formasi PNS.

Kemudian Pasal 6 ayat (4) huruf c Perkom memuat syarat melamar yang berbunyi, "Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Dengan begitu, Novel Baswedan bersama 56 mantan pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat lantaran dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bisa kembali bertugas di lembaga antirasuah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: