Miris! Langgar Prokes, Mall di Bandung Hanya Didenda Rp500 Ribu, Tukang Bubur di Tasik Rp5 Juta

fin.co.id - 08/02/2022, 11:05 WIB

Miris! Langgar Prokes, Mall di Bandung Hanya Didenda Rp500 Ribu, Tukang Bubur di Tasik Rp5 Juta

Kerumunan tanpa proses saat perayaan Imlek di Bandung

BANDUNG, FIN.CO.ID- Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyoroti sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) terhadap Mal Festival Citylink yang hanya disanksi Rp500 ribu. 

Mal Festival Citylink ini menggelar perayaan Imlek dengan atraksi barongsai yang memicu ribuan penonton di saat gelombang Omicron masuk di Indonesia. 

Sanski Rp500 ribu dinilai tidak adil. Sebab, sanski bagi rakyat kecil kadang dipatok besar. Tukang bubur di Tasikmalaya misalnya, melanggar PPKM disanksi Rp5 juta. 

(BACA JUGA: Menag Yaqut Atur Jarak Jamaah 1 Meter dan Larang Edarkan Kotak Amal, Demokrat Nyindir: Jarak Lempar Kaos? )

“Memang sanksi-sanksi pelanggaran protokol kesehatan banyak membuat pubik kecewa, karena seringkali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” kata Dedi Mulyadi, dikutip Antara, Selasa 8 Februari 2022.

Terhitung Ada dua pelanggaran prokes di tahun 2022 yang disanksi tidak adil. 

Pertama adalah acara konser Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan yang memicu keramaian di destinasi wisata Taman Anggur Kukulu, Kabupaten Subang pada Minggu 30 Januari 2022.

(BACA JUGA: Kerumunan Perayaan Imlek di Bandung, Ustaz Hilmi Sesalkan Hari Libur Tidak Diundur Seperti Maulid Nabi)

Dan Di Bandung kerumunan Mal Festival Citylink pada saat perayaan Imlek 1 Februari 20222.

Dedi Mulyadi melihat ada dua penindakan prokes yang sangat berbeda. 

Menurutnya petugas lebih tegas saat menindak Taman Kukulu dibanding Mal Citylink. 

Padahal dari sejumlah video yang beredar terlihat jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar.

(BACA JUGA: Menkes Budi Gunadi Yakin Akhir Februari Covid Bisa Diatasi: Jangan Jumawa, Tetap Waspada!)

Dedi mengaku heran dengan denda yang dikenakan ke pengelola mal yang hanya Rp500 ribu. 

Hal tersebut 10 kali lebih kecil dari denda tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta.

Admin
Penulis