Kasus ini akhirnya terbongkar, saat kakak korban yang secara tak sengaja mendapati chat tak senonoh di ponsel korban.
(BACA JUGA: Begini Akhir Kisah Kasus Persetubuhan Dua Pelajar SMK di Lombok... )
Tak terima dengan apa yang terjadi dengan adiknya, keluarga korban pun melaporkan kasus itu ke polisi.
"Kakak yang curiga dengan isi percakapan di HP korban, kemudian melapor ke ibunya. Selanjutnya, orang tua melapor ke kami (Satreskrim Polrestabes Bandung)," ujar Rudi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.