Kebijakan itu diambil pascapeningkatan kasus COVID-19 yang semakin tinggi akibat varian Omicron.
Selain itu ada juga sejumlah anggota DPR yang terkonfirmasi positif dan puluhan pegawai sehingga, dilakukan sejumlah pembatasan aktivitas di gedung dewan.
Puan menjelaskan keputusan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Puan mengatakan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.