Iklan
Iklan
Nasional

Rapat di DPR Dibatasi 30 Persen, Waktunya Cuma 2,5 Jam

Pembatasan orang saat rapat di alat kelengkapan dewan hanya 30 persen, untuk antisipasi penyebaran Covid 19.

Rapat di DPR Dibatasi 30 Persen, Waktunya Cuma 2,5 Jam
DPR RI Menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Kebijakan itu diambil pascapeningkatan kasus COVID-19 yang semakin tinggi akibat varian Omicron. 

Selain itu ada juga sejumlah anggota DPR yang terkonfirmasi positif dan puluhan pegawai sehingga, dilakukan sejumlah pembatasan aktivitas di gedung dewan.

Puan menjelaskan keputusan ini diambil usai dilakukannya Rapat Pimpinan (Rapim) DPR dan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. 

Puan mengatakan, sistem kerja kedinasan akan berlaku fleksibel dengan kapasitas kehadiran maksimal 50 persen setiap harinya.

Berita Terkait