Kasus Suap Penanganan Perkara, KPK Jebloskan Eks Penyidiknya ke Lapas Sukamiskin

fin.co.id - 04/02/2022, 18:45 WIB

Kasus Suap Penanganan Perkara, KPK Jebloskan Eks Penyidiknya ke Lapas Sukamiskin

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp11,538 miliar dari sejumlah pihak terkait penanganan perkara di KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Putusan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa eksekusi KPK telah menjebloskan Robin ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 2 Februari 2022. 

Eksekusi putusan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 12 Januari 2022. Robin bakal mendekam di Lapas Sukamiskin selama 11 tahun sesuai putusan tersebut.

"Terpidana Stepanus Robin Pattuju dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 11 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 4 Februari 2022.

(BACA JUGA: Survei CPCS, Masyarakat Puas dengan Kinerja Jokowi 81,1 Persen)

Selain pidana badan, Robin juga diwajibkan membayar denda senilai Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Robin juga mesti membayar uang pengganti sejumlah Rp2,3 miliar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 1 tahun 5 bulan kurungan.

Pada kesempatan yang sama, jaksa eksekusi KPK turut menjebloskan advokat Maskur Husain ke Lapas Sukamiskin karena putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Maskur bakal mendekam selama 9 tahun sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. 

(BACA JUGA: Begini Akhir Kisah Kasus Persetubuhan Dua Pelajar SMK di Lombok... )

"Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 67/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 12 Januari 2022," tukas Ali.

Maskur juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Maskur juga harus membayar uang pengganti sebanyak Rp8,7 miliar dan USD36 ribu selambatnya 1 bulan setelah putusan inkrah.

Jika tidak, harta benda keduanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana 3 tahun kurungan.

(BACA JUGA: Daftar Buah yang Paling Aman untuk Penderita Diabetes)

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan keduanya terbukti bersalah menerima suap dari sejumlah pihak senilai total Rp11,538 miliar untuk mengamankan perkara di KPK.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->