Nasional . 04/02/2022, 19:42 WIB
(BACA JUGA:Singgung Oki Setiana Dewi, Komnas Perempuan Sesalkan Ceramahnya Soal KDRT)
"Jadi salah besar jika surah An-Nisa' 34 tersebut dianggap sebagai pembenaran bagi KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istri. KDRT jelas haram dalam Islam. KDRT merupakan tindakan kriminal yang harus dilaporkan kepada pihak berwenang," tutur Taufik.
Nabi Muhammad SAW pernah bersabda: "Kewajiban Istri bagi kalian adalah tidak boleh tempat tidur kalian ditempati seorang pun yang kalian tidak suka. Jika mereka melakukan itu, pukullah mereka dg pukulan yg tidak membekas. (HR. Muslim 1218).
Bagaimana kalau istri dalam posisi benar dan suami dalam posisi salah? "Tentu berlaku juga sebaliknya. Jadi begitu. Ngaji yang bener," tutupnya.
(BACA JUGA:Soal Ceramah KDRT Oki Setiana, Ketua MUI: Keluarga Itu Dibangun Atas Dasar Saling Menyayangi dan Mencintai!)
Seperti diberikan, baru-baru ini heboh soal ceramah Oki Setiana Dewi yang dianggap 'menormaliasi' sebuah kekerasan suami pada istri.
Sontak saja ceramah tersebut jadi perbincangan panas hingga sejumlah pihak turut berikan tanggapan.
Salah satu yang ikut bereaksi adalah Ustaz Derry Sulaiman dan berikan pendapatnya soal KDRT.
(BACA JUGA:Anwar Abbas Setuju dengan Oki Setiana: KDRT adalah Aib Keluarga)
Menurut Ustaz Derry, dalam Islam suami memang diperbolehkan untuk memukul istri, namun bukan memukul bagian wajah.
Di sisi lain, Ustaz Derry Sulaiman juga berpendapat bahwa Oki Setiana Dewi tak bermaksud untuk memaklumi aksi KDRT, melainkan tengah menekankan peran istri yang soleha.
(BACA JUGA:Singgung Ceramah KDRT, PBNU Kritik Oki Setiana Dewi: Kekarasan Tidak Sepantasnya Ditutupi)
(BACA JUGA:Abu Janda 'Semprot' Ustazah Oki Setiana Dewi Soal KDRT: Penindasan Gender Berdalih Syariat!)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id