JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto diduga aktif memantau penyerahan suap terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur tahun 2021 meski tengah menjalani isolasi mandiri (isoman).
"Diduga tersangka MAN (Mochamad Ardian Noervianto) aktif memantau proses penyerahan walaupun saat itu sedang melaksanakan isolasi mandiri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 2 Februari 2022.
Ardian diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengajuan PEN Kolaka Timur 2021 bersama Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar.
(BACA JUGA: Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Ditahan KPK, Terkait Kasus Suap PEN Kolaka Timur)
Menurut Alex, pemantauan penyerahan uang itu diduga dilakukan Ardian dibantu beberapa orang kepercayaan yang telah dikenalkan oleh Laode M Syukur Akbar.
"Dengan selalu berkomunikasi dengan beberapa orang kepercayaannya yang sebelumnya sudah dikenalkan dengan tersangka LMSA (Laode M Syukur Akbar)," ujar Alex.
Dalam perkara ini, KPK menduga Ardian mengantongi SGD131 ribu atau setara Rp1,5 miliar terkait permohonan pinjaman PEN Kolaka Timur dari Andi Merya Nur.
(BACA JUGA: KPK Duga Eks Dirjen Bina Keuda Kemendagri Kantongi SGD131 Ribu untuk Urus PEN Kolaka Timur)
Uang itu diduga merupakan bagian komitmen tiga persen dari nilai pinjaman PEN Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp350 miliar. Sementara Laode diduga menerima Rp500 juta dari Andi Merya.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq