Nasional . 02/02/2022, 19:53 WIB
(BACA JUGA:Eks Dirut PT Asabri Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara)
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis eks Direktur Utama PT Asabri (Persero) Adam Rachmat Damiri penjara selama 20 tahun penjara. Ia juga divonis denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Adam Damiri terbukti secara bersalah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan negara senilai Rp22,7 triliun.
Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.
(BACA JUGA:Waduh! Menkes Budi Sadikin Diancam Mau 'Diblender' Sama Emak-emak, Warganet: Rasanya Pengen Nampol Tuh Muka)
Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id