Regional . 31/01/2022, 18:52 WIB
Randa datang ke Bali hanya untuk melancong atau wisata.
"Artis ini datang ke Bali untuk melancong saja. Kami masih dalami penjualnya," katanya.
Kini Randa dan Arthur Augoest H Aruan akan dijerat pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia disangka lantaran memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," jelasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id