Nasional

Kasus Suap Bupati Langkat, KPK Amankan Sejumlah Uang di Perusahaan Milik Terbit Rencana

fin.co.id - 27/01/2022, 11:50 WIB

Ilustrasi KPK.

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang kala menggeledah perusahaan yang diduga milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, PT Dewa Rencana Peranginangin, pada Rabu, 26 Januari 2022.

"Ditemukan dan diamankan sejumlah uang tunai dan beberapa dokumen transaksi keuangan yang akan dianalisa kembali dan disita untuk menguatkan dugaan perbuatan tersangka TRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 27 Januari 2022.

Dalam kesempatan yang sama, KPK turut mengingatkan sejumlah pihak agar tidak menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Terbit.

(BACA JUGA: Geledah Rumah Bupati Langkat, KPK Temukan Satwa Dilindungi hingga Uang Terkait Suap)

KPK pun, dalam waktu dekat, bakal segera mengagendakan pemanggilan beberapa saksi.

"Untuk itu kami mengimbau para pihak yang nanti akan diperiksa sebagai saksi agar kooperatif hadir dan memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," ucap Ali.

Diketahui, KPK menetapkan enam tersangka dalam operasi senyap di Langkat. Mereka, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, pihak swasta Muara Perangin Angin, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar, kontraktor Marcos Surya Abdi, Kontraktor Shuhanda, Kontraktor Isfi Syahfitra.

(BACA JUGA: Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Tempat Rehabilitasi Narkoba Ilegal, Polri: Penghuni Sudah Dipulangkan)

Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Admin
Penulis
-->