Jakarta . 25/01/2022, 02:08 WIB
Anak korban Bryna mengatakan, semasa hidupnya, ayahnya sering pergi ke Tangerang untuk mengurus sengketa tanah tersebut.
Kuasa hukum keluarga korban Wiyanto Halim, Freddy Y Patty menyebut, sebelum korban meninggal, diketahui sudah puluhan tahun berjuang mengurus tanah sengketa melawan SM.
Freddy mengatakan, sampai hari ini WH memiliki sebidang tanah di Tangerang dan masih dalam proses persidangan.
"Selama 33 tahun beliau memperjuangkan hak-hak atas tanahnya sampai saat ini belum selesai," kata Freddy, Senin 24 Januari 2022.
Freddy mengatakan, keluarga berharap polisi bisa mengungkap dalang atau aktor utama di balik tindakan penganiayaan serta motif apa yang melandasinya.
View this post on Instagram
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com