Viral . 20/01/2022, 08:36 WIB
Agus menegaskan, Dishub bisa saja langsung mencabut izin dan melakukan penutupan manakala kasus ini terjadi di lokasi parkir resmi.
(BACA JUGA: Menang Lelang Jam Rolex Diangka Rp1,15 Miliar, Gilang Juragan 99 Bantu Taqy Malik Bangun Masjid di Yogyakarta)
Hal itu lantaran tak berizin, maka bukan domain jajarannya untuk melakukan penindakan.
"Domain Dishub kan jelas. Kalau mereka nggak punya izin yang mau kita cabut apanya?" katanya bertanya.
Lebih jauh, ia mengimbau kepada para pelaku wisata agar teliti memilih lokasi parkir.
Dishub juga selalu berpesan agar mencermati karcis parkir guna mengetahui resmi tidaknya usaha tersebut.
"Masyarakat yang memiliki aktivitas parkir, meski tanah pribadi silakan mengajukan izin," imbaunya.
"Memberi ruang investasi tapi bagaimana melakukan tata cara parkir yang sesuai ketentuan," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com