Realisasi Anggaran Tahun 2021 Capai 97,42 Persen, Komisi VIlI Apresiasi Kinerja Kemensos

fin.co.id - 20/01/2022, 09:15 WIB

Realisasi Anggaran Tahun 2021 Capai 97,42 Persen, Komisi VIlI Apresiasi Kinerja Kemensos

Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan realisasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dihadapan anggota Komisi VIII DPR RI. (dok. Kemensos)

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Realisasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 Kementerian Sosial (Kemensos) mencapai 97,42% atau Rp105.305.449.778.017, per 19 Januari 2022.

Dihadapan Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan realisasi tersebut sejalan dengan capaian kinerja Kementerian Sosial tahun 2021.

Secara umum Komisi VIlI mengapresiasi kinerja dan kebijakan Mensos selama tahun  2021.

Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyatakan, perbaikan data kemiskinan yang dilakukan Kemensos menunjukan arah yang lebih baik.

Dalam kesempatan tersebut, Mensos menyampaikan beberapa capaian kinerja Kemensos.

Di antaranya bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran dan padan dengan data kependudukan (Dukcapil); data diperbaiki daerah mencapai 33.851.038 dan data usulan baru sebanyak 12.129.328; data ditidaklayakkan oleh pemerintah daerah sebanyak 1.798.375; dan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) sudah terintegrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Selain itu partisipasi masyarakat semakin membaik dengan adanya fitur Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos. Kepesertaan bansos juga dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id," kata Mensos dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu, Januari 2022.

Sementara itu realisasi anggaran bansos dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 mencapai 94,8% dari total anggaran Kemensos atau Rp100.358.335.900.000.

Di samping evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021, rapat juga membahas pelaksanaan anggaran tahun 2022 dan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Sosial.

Kemensos telah melakukan restrukturisasi organisasi dengan meniadakan beberapa jabatan setingkat Eselon l dan ll yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021, termasuk Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.

"Kami ada perampingan (organisasi). Kemudian semua khawatir bahwa bagaimana menangani bansos. Sebetulnya itu sudah saya pikirkan bansos itu akan seperti apa. Nah tapi kita masih punya waktu untuk menata ini," katanya.

Adapun konsekuensi lainnya kebijakan restrukturisasi organisasi adalah anggaran yang semula untuk tunjangan dan fasilitas pejabat, misalnya, bisa dioptimalkan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan.

"Terkait SOTK ini nanti akan ada pembahasan lebih lanjut dalam FGD (Focuss Group Discussion) Komisi VIII bersama Kementerian Sosial yang membahas bagaimana transformasi anggaran ini dan perubahannya seperti apa," kata Mensos.

Penjelasan Mensos menanggapi respon Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Ia mengatakan, perubahan SOTK Kemensos menjadi perhatian dan perlu dibahas mendalam secepatnya dalam forum selanjutnya.

Di sisi lain, Yandri menyampaikan apresiasi terhadap perbaikan data kemiskinan yang dilakukan Kemensos.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->