(BACA JUGA: Setelah 16 Tahun Buron, Akhirnya Koruptor Rp120 Miliar Bank Plat Merah)
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat dengan pidana nihil.
Hakim menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asabri yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
Pidana nihil artinya tidak ada penambahan hukuman penjara, karena terdakwa telah dihukum dalam perkara sebelumnya yang jika diakumulasi mencapai batas yang diperbolehkan undang-undang.
(BACA JUGA: Viral! Pencuri Sadis Pukuli Anjing Pakai Kayu Balok Sampai Terkapar, Diduga untuk Dikonsumsi)
Meski demikian, hakim tetap menjatuhkan hukuman pidana terhadap Heru Hidayat berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp12,6 triliun.
Diketahui, hukuman Heru Hidayat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati terhadapnya.