News . 06/01/2022, 09:52 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan, Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung. Sunarta menggantikan posisi Untung Arimuladi yang telah memasuki masa pensiun pada 1 Januari 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjuntak, mengatakan penunjukan Sunarta sebagai Wakil Jaksa Agung berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 180/TPA/2021 tertanggal 31 Desember 2021. "Surat keputusan tersebut tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Januari 2022. Diungkapkannya, dalam surat keputusan itu juga memutuskan memberhentikan dengan hormat jabatan Arimuladi sebagai Wakil Jaksa Agung terhitung mulai 1 Januari 2022. Jabatan yang ditingggalkan Sunarta diisi oleh Amir Yanto. Amir sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sementara jabatan yang ditinggalkan Amir kemudian dijabat Ali Mukartono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sedangkan Febrie Adriansyah ditunjuk menggantikan Ali Mukartono sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. "Pelatikan keempat pejabat Kejaksaan Agung akan dilakukan Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Senin, 10 Januari 2022," katanya.(lan/gw)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id