News . 02/01/2022, 08:29 WIB

Aneh, Realisasi Ekspor Batubara Minim Kok PLN Kekurangan Pasokan

Penulis : Admin
Editor : Admin

    JAKARTA - Realisasi ekspor batubara di sepanjang 2021 hanya tercapai sebesar 60.94 persen dari target sebesar 487.5 juta ton. Sementara itu, dari data Minerba One Data Indonesia (MODI), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba KESDM), realisasi Domestic Market Obligation (DMO) hanya sebesar 46,16 persen atau sebesar 63.47 juta ton, dari target sebesar 137.6 juta ton di 2021. Jika kemudian PT PLN (Persero) mengeluhkan stok pasokan batubara untuk Pembangit Listrik Tenaga Uap (PLTU) terjadi kelangkaan hingga Kementerian ESDM menerbitkan larangan ekspor batubara selama bulan Januari 2022, lalu kemana saja batubara hasil produksi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia berada? Hal itu menjadi pertanyaan serius yang dilontarkan Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, saat berbincang dengan Fin.co.id, Minggu (2/1/2022). BACA JUGA: Pasokan Batu Bara Aman, PLN Pastikan Keandalan Listrik ke Pelanggan Roadmap Transisi Energi: Tahun 2030 PLTU Batubara Pensiun Bertahap Pengusaha Batubara Jangan “Lebay” Soal Perluasan Harga DMO Ke Industri Semen dan Pupuk ”Kemana larinya ini barang (batubara) kalau sampai PLN kurang? Realisasi ekspor sepanjang 2021 cuma 60.94 persen dari target sebesar 487.5 juta ton. Jadi ini barang hilang entah kemana.Target produksi sendiri tidak tercapai, dari 625 juta cuma 611.2 juta yang tercapai," kata Mamit Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara mulai 1 Januari 2022 sampai 31 Januari 2022. Pada 31 Desember 2021, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengirimkan surat kepada semua Direktur Utama pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara. Dalam dokumen tersebut, Direktur Utama PLN menyampaikan kepada pemerintah bahwa pasokan batubara untuk PLTU saat ini kritis, ketersediaan batubara untuk kelistrikan di dalam negeri sangat rendah. Hal tersebut bisa berdampak pada sistem kelistrikan nasional. Karena itu, Kementerian ESDM melarang penjualan batu bara ke luar negeri pada 1-31 Januari 2022. Perusahaan-perusahaan tambang wajib memasok seluruh produksi batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. [caption id="attachment_582824" align="alignnone" width="681"]Surat Kementerian ESDM untuk berlakukan penghentian ekspor sementara batu bara (Istimewa) Surat Kementerian ESDM untuk berlakukan penghentian ekspor sementara batu bara (Istimewa)[/caption] Batu bara yang sudah di pelabuhan muat atau di kapal diminta untuk segera dikirimkan ke PLTU milik PLN dan produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). “Pelarangan penjualan batubara ke luar negeri tersebut di atas akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batubara untuk Grup PT PLN (Persero) dan IPP,” demikian kutipan bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, pada Jumat (31/12/21).   Pengusaha Batubara Keberatan ASPEBINDO melalui ketua umum Dr. Anggawira memberikan apresiasi kepada Kementerian ESDM dan PLN yang berupaya untuk menjaga kestabilan pasokan dalam negeri. Namun demikian ia menyebut harus ada reformulasi model usaha pertambangan batubara di masa yang akan datang. “Disisi lain, setiap kebijakan itu harus memperhatikan iklim bisnis dan skala usaha yang dijalankan oleh pengusaha di industri batubara, suatu kebijakan juga harus diimplementasikan secara komprehensif, UU Minerba sebenarnya dapat menjadi pintu masuk untuk membenahi iklim usaha yang ada, tambang-tambang besar pemilik PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) yang akan habis kontraknya bahwa ini sebenarnya bisa dilakukan reformulasi kerjasama dengan PLN dan Pemerintah," ujar Anggriawan dalam keterangannya, Sabtu (1/1/2022). Menurutnya, model bisnis yang bisa dijalankan ialah memberikan kuasa jual pada negara, dan perusahaan tambang hanya sebagai kontraktor. Sebagaimana amanat UUD Pasal 33 Ayat (3) yaitu Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Anggriawan mengakui, kekayaan batubara yang dimiliki Indonesia memang seharusnya diutamakan untuk kesejahteraan masyarakat. “Langkah untuk menjaga pasokan dalam negeri perlu kita apresiasi. Akses terhadap listrik yang terjangkau merupakan kebutuhan mutlak untuk membawa Indonesia naik kelas dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kami di ASPEBINDO mendorong anggota kami untuk terus memenuhi permintaan dalam negeri terlebih dahulu," tegasnya. Anggawira pun menyampaikan, ASPEBINDO berharap Ditjen Minerba Kementerian ESDM bersama PLN mampu menjaga pasokan batubara dalam negeri dengan menyesuaikan HBA Batubara DMO dengan harga internasional. “Catatan penting ASPEBINDO dari fenomena kelangkaan ini adalah diperlukan wadah komunikasi yang melibatkan para pelaku usaha batubara nasional dalam merumuskan kebijakan, dan ASPEBINDO siap menjadi wadah tersebut," tuturnya. Larangan Ekspor Harus Didiskusikan Dahulu Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) mengaku keberatan atas kebijakan larangan ekspor batubara yang dikeluarkan pemerintah berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021. Menurut Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir, kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa dan tanpa dibahas dengan pelaku usaha . “Kami menyatakan keberatan dan meminta ke Menteri ESDM untuk segera mencabut Surat tersebut. Untuk itu kami sudah resmi mengirimkan surat ke Menteri ESDM per tanggal 1 Januari 2022 dengan tembusan beberapa Menteri terkait,” kata Pandu dalam keterangan resminya yang diterima Situsenergi.com, Sabtu (01/1/2022). Menurut dia, solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batubara PLTU grup PLN termasuk IPP ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak. “Penerapan sanksi larangan ekspor kepada seluruh pelaku usaha pada tanggal 1 Januari 2022 dalam rangka pemenuhan DMO 2022 tidaklah tepat karena seharusnya pelaksanaan DMO 2022 dihitung dari bulan Januari 2022 sampai dengan Desember 2022,” tegasnya. (git/fin)    

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id