News . 30/12/2021, 09:21 WIB
"Instagram disita biar gak bisa nge-post. Terus dijadikan barang bukti. Terus kena namanya akses ilegal, dijemput. Sementara kita lihat yang kemarin karantina dan omcron itu masuk ke Indonesia, kan gara-gara kedatangan luar negeri, tidak ditahan kemarin karena kurungan dibawah 2 tahun, terus bebas karena sopan," ucapnya.
Atas kejadian itu, dr Tirta mengaku siap membela dr Richard Lee agar terbebas dari jerat hukum.
"Saya mendukung dr Richard Lee bebas," tegasnya. (git/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com