News . 27/12/2021, 13:16 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra (AP) atas penyidikan kasus dugaan suap izin hak guna usaha (HGU) sawit.
"Putusan ini menegaskan proses penanganan perkara oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme ketentuan hukum yang berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/12).
Ali menuturkan, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan KPK telah melaksanakan tugas sesuai KUHAP, UU Tipikor, maupun UU KPK.
Selain itu, lanjutnya, hakim juga memutuskan penetapan tersangka atas Andi Putra telah sah dan berdasar atas hukum.
"Sehingga tindakan termohon (KPK) dalam menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi/LKTPK, Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penyitaan, dan Surat Perintah Penahanan juga sah menurut hukum," kata Ali.
Dirinya pun memastikan KPK bakal melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.
"Dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali Fikri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna ssaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.
Andi Putra diduga menerima uang dari Sudarso sebanyak Rp500 juta pada September 2021 serta sebanyak Rp200 juta pada Oktober 2021. Dengan demikian, Andi Putra telah menerima Rp700 juta dari jumlah minimal uang yang harus dibayarkan oleh Sudarso, yakni sebesar Rp2 miliar. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com