News . 22/12/2021, 13:39 WIB

Bea Cukai Musnahkan Rokok hingga Minol Ilegal Senilai Rp15,6 Miliar 

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: “Endusan” Anjing K-9 Bea Cukai Batam Berhasil Temukan Sabu dalam Barang Kiriman

"Diharapkan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan tersebut untuk jangan mengulangi lagi. Apa susahnya untuk pakai pita cukai yang asli, karena itu untuk pendapatan negara juga," tegasnya.

Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk dikonsumsi.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Musnahkan Ratusan Kilogram Narkotika

Upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara. Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). (git/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com